Umi Pipik Resmi Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Polda metro jaya
Umi Pipik dan Abidzar Al Ghifari (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Umi Pipik, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, didampingi putranya Abidzar Al-Ghifari, resmi melaporkan dua akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap dirinya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Langkah hukum ini ditempuh setelah adanya unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik Umi Pipik di media sosial X (dulu Twitter) pada Februari 2025 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Rendy Anggara Putra, Umi Pipik melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27 tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kami serahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Langkah ini kami ambil bukan untuk mencari sensasi, tapi sebagai bentuk perlindungan hak dan harga diri klien kami,” ujar Rendy di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Fokus Karier, Luna Maya dan Maxime Bouttier Tunda Bulan Madu

Dalam pernyataannya, Umi Pipik menegaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku perundungan digital.

“Ini sebagai pelajaran, agar tidak ada lagi yang mudah melontarkan ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial,” kata Umi Pipik.

Ia juga menekankan bahwa perundungan bisa dialami siapa saja, baik publik figur maupun masyarakat biasa. Rasa sakit akibat dibully tetap sama.

“Semoga kasus ini jadi pengingat bahwa digital itu bukan tempat bebas mencaci. Ada hukum yang mengatur,” tegasnya.

Sebelum laporan resmi ini dibuat, Abidzar Al-Ghifari telah terlebih dahulu mengirimkan somasi hukum kepada dua akun yang diduga menyebarkan konten menghina ibunya. Namun karena tidak ada itikad baik dari pemilik akun, jalur hukum pun diambil.(04)