Jakarta, SudutPandang.id – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencopot Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza, sehubungan terjadinya kasus penembakan yang menewaskan enam anggota FPI di Tol Cikampek, Jawa Barat, pada Senin (7/12/2020) subuh.
“Selain itu, kami mendesak agar segera dibentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan, apa yg terjadi sebenarnya. Sebab antara versi Polri dan versi FPI sangat jauh berbeda penjelasannya,” kata Neta, dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).
Neta mempertanyakan pernyataan Polri yang mengatakan anggotanya ditembak Laskar Khusus FPI yang mengawal Rizieq.
“Apakah benar bahwa Laskar FPI itu membawa senjata dan menembak polisi? Agar kasus ini terang benderang anggota Polri yang terlibat perlu diamankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan. Sebab menurut Siaran Pers FPI, rombongan Rizieq lah yang lebih dulu dihadang sekelompok orang yang berpakaian sipil, sehingga mereka menduga akan dirampok orang tak dikenal di jalan tol,” ujarnya.
Menurut Neta, dalam kasus Cikampek ini muncul sejumlah pertanyaan. Pertama, jika benar FPI mempunyai laskar khusus yang bersenjata, kenapa Baintelkam tidak tahu dan tidak melakukan deteksi dan antisipasi dini serta tidak melakukan operasi persuasif untuk “melumpuhkannya”.
“Kedua, apakah penghadangan terhadap rombongan Rizieq di KM 50 Tol Cikampek arah Karawang Timur itu sudah sesuai SOP, mengingat polisi penghadang mengenakan mobil dan pakaian preman. Ketiga, jika Polri menyebutkan bahwa anggotanya ditembak lebih dulu oleh Laskar Khusus FPI, berapa jumlah tembakan itu dan adakah bukti bukti, misalnya ada mobil polisi yang terkena tembakan atau proyektil peluru yang tertinggal,” paparnya.
Keempat, lanjut Neta, dimana TKP tewas tertembaknya keenam anggota Laskar Khusus FPI itu. Pasalnya, menurut rilis FPI keenam anggotanya itu diculik bersama mobilnya di jalan tol.
“Kelima, 6 anggota FPI yang tewas ditembak itu bukanlah anggota teroris, sehingga polisi wajib melumpuhkannya terlebih dahulu, karena polisi lebih terlatih dan polisi bukan algojo tapi pelindung masyarakat,” sebutnya.
Keenam, sambungnya, jalan tol adalah jalan bebas hambatan sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum.
“Kecuali si pengendara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana. Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan orang orang berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol,” katanya.
“Mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter,” sambung Neta.
Ia mengatakan, dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis.
“Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional, tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah,” pungkasnya.(her)