Tri Indroyono
Kepri  

Upah Minimum Pekerja Kota Batam Tertinggi di Kepulauan Riau

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG, SUDUTPANDANG.ID – Upah minimum pekerja di Kota Batam pada 2023 naik 7,51 persen dari nilai upah minimum 2022, menjadi Rp 4.500.440 per bulan. Angka itu menjadi tertinggi di antara kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diumumkan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri. Penetapan UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (7/12), di Tanjungpinang.

Kemenkumham Bali

Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, Gubernur Ansar mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA  Gubernur Ansar Ajak Dubes UEA Kunjungi Pulau Penyengat

Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.

“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi menyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, Jumat (9/12).

Peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.

BACA JUGA  Lahan Kebun Sawit Kliennya Diduduki, Muara Karta Akan Lapor ke Mabes Polri

Bupati dan Wali Kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.

Untuk diketahui, UMK hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri:

  1. UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen)
  2. UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen)
  3. UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen)
  4. UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen)
  5. UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen)
  6. UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen)
  7. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).(Ian/04)

Tinggalkan Balasan