Hukum  

Update Terbaru Kasus Investasi Ilegal Tersangka Indra Kenz

Tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kenz

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk mengembalikan atau P19 berkas kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo, atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Kemenkumham Bali

Pengembalian berkas kepada penyidik Bareskrim Polri turut disertakan surat Nomor: B -1656/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 20 April 2022, agar kembali dilengkapi penyidik.

“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IK belum lengkap secara formil dan materiil,” ujarnya.

Ketut mengatakan, sebagaimana diatur dalam prapenuntutan harus lengkap sesuai Pasal 14 huruf b KUHAP.

“Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik,” bunyi pasal tersebut.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sempat menyampaikan jika berkas kasus Indra Kenz sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dipelajari lebih lanjut.

“Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022,” sebut Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).

Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara atas Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan