Usai Aksi Vandalisme, Pendakian Gunung Gedeng-Pangrango Via Cibodas Dibuka Lagi

Para pendaki ke Gunung Gede Pangrango di Cianjur, Jawa Barar. FOTO: https://gedepangrango.org/galeri-foto/2023

CIANJUR, JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Setelah sebelumnya sempat ditutup akibat adanya aksi vandalisme pengelola “shelter”, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TGNPP), Selasa (5/9/2023) membuka lagi jalur pendakian menuju Gunung Gede Pangrango melalui pintu gerbang Cibodas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Pendakian bisa dilakukan melalui gapura Cibodas yang sudah diperbaiki. Pendaftaran pendakian masih online dan belum bisa dilakukan langsung di tempat,” kata Kepala Balai Pendakian Taman Nasional Pendakian 1 TNGGP Cianjur, Lana Sari di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (5/9).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan, setelah dilakukan perbaikan pintu masuk pendakian Cibodas yang dirusak pengacau beberapa waktu lalu, jalur pendakian akhirnya bisa dilalui kembali.

Pihaknya meminta para pendaki berkomitmen mendukung perbaikan manajemen pendakian dengan menaati aturan yang telah disepakati bersama serta menjaga kelestarian alam, keselamatan, keamanan, dan ketertiban saat pendakian.

BACA JUGA  Sudin SDA Jakbar Perbaiki Jalan Aspal Yang Longsor di Daan Mogot

Saat mendaki dan berada di taman nasional, kata dia, pendaki dilarang membuat api unggun dan melemparkan benda-benda yang dapat menimbulkan percikan api, termasuk puntung rokok, karena sebagian besar wilayah mengalami kekeringan dan rawan kebakaran.

“Saat kemarau panjang, larangan membuat api unggun atau membuang puntung rokok diberlakukan petugas mulai dari gerbang pendakian. Pendaki diminta memastikan tidak membiarkan peralatan masak menyala untuk menghindari kebakaran,” katanya.

Demi menjaga kelestarian alam di sepanjang jalur pendakian, pihaknya meminta para pendaki untuk menurunkan sampah-sampah yang dihasilkan selama pendakian karena setiap tahunnya puluhan ton sampah dibawa turun dari puncak gunung dan sepanjang jalur pendakian.

“Pendaki harus cerdas dengan menaati seluruh aturan yang berlaku, tidak membuang sampah sembarangan dan tidak membuat api unggun pada musim kemarau karena dapat menimbulkan kebakaran lahan di taman nasional,” kata Lana Sari. (02/Ant)

BACA JUGA  Badan Geologi: Mekanisme Sesar Naik Picu Gempa Wilayah Selatan Jabar