8. Saya juga menggugat Denny Indrayana. Untuk hasil gelar perkara sampai Prof. Denny dijadikan tersangka korupsi payment gateway, (Bukti perkara Nomor:153/Pid/PP.AP/2018/PN.Jakarta Sel).
Sejumlah surat-surat, dan setelah memeriksa Prof. Denny Indrayana. Terbukti perkara dipeti eskan, dan mungkin sebentar lagi Prof. Denny ambisinya terpenuhi jadi Gubernur Kalimantan Selatan calon dari Partai Demokrat.
9. Baik Bambang Widjojanto maupun Prof. Denny Indrayana yang pernah di Mahkamah Konstitusi berjuang mati-matian menggagalkankan pemilihan Presiden Jokowi – Ma’ruf, sekarang meskipun penyandang status tersangka bebas melenggang, bahkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP DKI Jakarta, menikmati honorarium negara, sambil juga tetap membuka kantor pengacara nya.
10. Setiap kali ada warga binaan bebas karena remisi, Kami warga binaan mempertanyakan, mengapa bukan Prof Denny bidan PP 99/2012 yang melahirkan PP yang diskriminatif itu, bukan Denny yang dipenjarakan? Ketika berkuasa sebagai Wakil MenteriHukum dan HAM, terbukti betapa arrogannya Prof. Denny. Dia sempat menganiaya Sipir, petugas Lapas kelas 2 Pakan baru. Beritanya sempat ramai di koran.
11. Seharusnya standard pemeriksaan KPK yang diperlakukan terhadap Kami para warga binaan sama dengan yang diperlakukan terhadap Bibit-Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana. Pasti mereka pun telah ditempatkan di Lapas, seperti dengan apa yang kami alami sekarang.
12. Dari hasil penelitian saya, baik sebagai Advokat maupun sebagai Akademisi, setelah saya melihat berkas perkara para teman senasib di Sukamiskin banyak warga binaan yang tidak merugikan negara, tetapi tetap divonis bersalah. Terjadi Peradilan sesat.
13. Barnabas Suebu dihukum karena kebijakannya sebagai Gubernur yang telah disetujui oleh DPRD, selaku mitra kerja Pak Gubernur.
Surya Dharma Ali berdasarkan hasil temuan BPK mengenai kerugian negara dinyatakan nihil. Suparman eks Bupati Rokan Hulu, di Pengadilan Negeri divonis bebas, karena tak seorang saksipun yang dapat membuktikan dakwaan Jaksa terhadap dirinya. Karena bebas sempat kembali jadi Bupati. Saya mengetahui setelah mempelajari berkas beliau.
Saksi pelapornya adalah lawan-lawan politiknya yang membuat laporan rekayasa, hanya untuk menggagalkan pilihan rakyat atas diri Pak Suparman. Di Mahkamah Agung, Hakim Agung Artidjo, tanpa mempertimbangkan bukti yang terungkap di Pengadilan, tanpa pertimbangan hukum, menvonis Bupati Suparman yang dibebaskan di Pengadiln Negeri.
14. Kesaksian Jusuf Kalla dan kesaksian tertulis Presiden SBY seharusnya dipertimbangkan untuk membebaskan Jero Wacik. Karena tidak adanya bukti penggunaan DOM yang melanggar hukum, namun Jero Wacik dihukum atas dasar peraturan yang sudah tidak lagi berlaku. Banyak contoh bukti Peradilan sesat di Sukamiskin. Keputusan keliru Hakim Agung Artidjo banyak dikritisi oleh Prof. Ahli Pidana. Mereka setuju bahwa putusan Hakim Agung Artidjo, harus dieksaminasi.
15. Akhirnya di tengah kesibukan Bapak Presiden, saya memohon, demi perlakuan persamaan di depan hukum, tersangka pertama yang harus diadili adalah Novel Baswedan, menyusul Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, Chandra Hamzah, Abraham Samad, dan Bibit.
Peradilan terhadap mereka berdasarkan azas persamaan di depan Hukum. Saya dan para warga binaan sangat mengharapkan agar mereka pun diadili.
Semoga penegakkan Hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih menjadi awal restorasi penegakkan hukum di Indonesia. Mohon maaf kalau isi surat saya bersifat terbuka, karena saya yakin, surat seorang warga binaan, tidak penting untuk mendapatkan perhatian Bapak Presiden.
Hormat saya.
Prof. O.C.Kaligis.
Cc. Yth. Jaksa Agung RI Bapak ST. Burhanudin
Cc. Yth. Kapolri Bapak Jendral Pol. Idham Azis.
Cc. Per tinggal.