JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPR RI sekaligus artis Surya Utama alias Uya Kuya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (3/12/2025), untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus penjarahan rumahnya di Duren Sawit. Dalam keterangannya, Uya mengungkap sejumlah kerugian yang dialami, termasuk hilangnya berbagai perlengkapan rumah hingga puluhan kucing peliharaannya.
Didampingi istrinya, Astrid, Uya Kuya hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penjarahan di rumahnya dengan agenda pemeriksaan saksi untuk sembilan terdakwa yang dibagi dalam dua berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Sagita Sudadi menghadirkan empat saksi, yakni Uya Kuya sebagai korban, Abdul Rahman sebagai pelapor, serta dua saksi lainnya, Riziansyah dan Divia Suryani.
Empat terdakwa Reval Jayadi, Anisa Safitri, Warda Wahdatullah, dan Dimas Dwiki Rhamadani dididawa JPU dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel Taringan, majelis menanyakan jumlah kerugian yang dialami Uya Kuya. Ia mengaku tidak menghitungnya secara rinci, namun menyebut bahwa hampir seluruh perlengkapan rumah ikut hilang.
“Saya tidak menghitung secara spesifik karena sampai kloset, wastafel, televisi, bahkan puluhan kucing peliharaan semua diambil,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan, apakah ia bersedia memaafkan para terdakwa. Uya menyatakan telah memaafkan sejak awal, namun tetap menyerahkan proses hukum kepada negara.
“Sejak saya meninggalkan rumah sore itu, saya sudah ikhlas dan memaafkan mereka. Tetapi saya taat hukum. Biarlah hukum berjalan agar ada efek jera dan masyarakat tidak mudah terprovokasi,” kata legislator dari Fraksi PAN itu.
Seusai persidangan, sejumlah anggota keluarga terdakwa mendatangi Uya Kuya. Mereka menangis sambil memohon maaf dan meminta keringanan bagi para terdakwa yang sudah tiga bulan tidak pulang serta memiliki anak yang harus dinafkahi.(Paulina/01)









