Tiga Terdakwa Penganiayaan Jaksa di Serdang Bedagai Disidangkan di PN Jaktim 

Penganiayaan Jaksa di Serdang Bedagai diadili di PN Jaktim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan Jaksa di Serdang Bedagai, Senin (13/10/2025).(Foto: Paulina Pasaribu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mulai menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap jaksa di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin (13/10/2025).

Persidangan ini digelar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 151/KMA/SK/HK2.1/IX/2025, yang menetapkan pemindahan lokasi sidang ke Jakarta Timur karena alasan keamanan dan ketidaknyamanan situasi di daerah asal.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai, Dr. Hendri Edison, SH, MH.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap dua jaksa.

BACA JUGA  Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi Main Sulap: Simsalabim, Keluar Bunga!

Ketiga terdakwa yakni Mardiansyah alias Bendil, Surya Dharma alias Gallo, dan Alpa Fatria Lubis alias Kepot, didakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap dua korban, yaitu John Wesli dan Acensia Silvanov Hutabarat.

Disebutkan, John Wesli mengalami luka pada lengan dan pergelangan tangan, sementara Acensia mengalami luka di bagian perut dan tangan kiri.

Ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP (primair), Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP (subsidair), Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, atau Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Posyandu Demi Wujudkan Balita Sehat

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas surat dakwaan JPU.

Ketua majelis hakim, Popi Juliyani, dengan anggota Endah Sri Andriyati dan Irwan Hamid, kemudian menetapkan penundaan sidang selama satu pekan guna memberi waktu bagi pihak pembela menyusun dan membacakan eksepsi mereka.(Paulina/01)