JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Vadel Badjideh resmi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya mencuat pada akhir 2024.
Vadel tiba di PN Jaksel dengan pengawalan ketat, menumpang mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri, bersama beberapa tahanan lain dari Rutan Cipinang. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan diborgol, ia tampak tenang meski enggan banyak bicara.
Namun saat dicecar awak media, Vadel hanya menanggapi singkat.
“Alhamdulillah sehat,” ujar Vadel sembari melangkah menuju ruang sidang.
Vadel juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang sempat timbul akibat kasus ini, termasuk pengakuannya soal berbohong kepada publik. Namun, ia enggan merinci bentuk kebohongan tersebut.
“Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kepada publik,” ujarnya.
Sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara, Vadel mengaku ingin mengambil hikmah dari kasus ini.
“Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini,” tuturnya.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah selebritas Nikita Mirzani melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Laporan tersebut menyebutkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan aborsi.
Proses hukum kemudian berjalan hingga pada akhirnya Vadel ditahan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berat berdasarkan temuan penyidikan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Belum ada tanggapan rinci dari pihak Vadel soal isi dakwaan. Ketika ditanya oleh media mengenai materi sidang, ia hanya menjawab,
“(Soal dakwaan) Belum bisa Vadel kasih tahu,” jelasnya.(04)