Vadel Badjideh Siap Melawan Jika Dijadikan Tersangka

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh dan Kuasa hukumnya Razman Arif Nasution (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa Vadel Badjideh terkait dugaan asusila yang melibatkan Anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Dalam laporan yang diajukan, Nikita menuduh Vadel menyuruh putrinya untuk melakukan aborsi.

Menanggapi hal tersebut, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengapresiasi penyidik karena dianggap profesional dalam menjalankan tugas dam menangani laporan polisi dari Nikita Mirzani.

Kemenkumham Bali

Razman juga menyatakan bahwa kasus ini belum memasuki tahap penyidikan, karena menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan masih sangat dangkal.

“Saya mau kasih gambaran singkat. Vadel hanya ditanya dengan pertanyaan universal. Tahun berapa mulai pacaran? Kemudian ditunjukkan KK, KTP, nggak ada yang serius,” jelas Razman, dalam jumpa pers virtual pada Jumat (18/10/2024)

BACA JUGA  Inara Rusli Bawa Bukti Baru ke Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Dia juga menegaskan bahwa diskusi dengan timnya telah dilakukan untuk mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk jika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Razman pun menekankan bahwa pemeriksaan tersebut adalah tahap klarifikasi dan tidak ada poin serius yang diangkat.

“Klien kami diperiksa tahap klarifikasi dan poinnya tidak ada yang serius. Kalau sampai mengumumkan naik sidik, ini pasti akan kami lakukan perlawanan untuk mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik,” tegasnya.

Diketahui Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, dengan tuduhan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi.

Dalam laporan tersebut, Nikita menjerat Vadel dengan pasal-pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP. Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh dapat menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.(04)