JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cikarang karena dituding melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Calon Legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) disebut berkampanye di tempat ibadah.
Atas hal itu Verrell Bramasta datang ke kantor Bawaslu Cikarang untuk memenuhi panggilan. Putra Venna Melinda itu pun mengklarifikasi tuduhan tersebut dengan membawa beberapa bukti seperti foto dan video saat Verrell berkampanye.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan dari Bawaslu. Sebagai rakyat Indonesia yang juga peserta Pemilu tentu saya menghormati semua proses dan ketentuan yang ada dalam penyelenggaraan kampanye,”ucap Verrell Bramasta di Bawaslu Cikarang, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).
Pemain sinetron Putri untuk Pangeran itu menceritakan, memang saat itu dirinya melakukan kampanye berdekatan dengan tempat ibadah. Tapi, kegiatan yang dilakukan bukan di dalam tempat ibadah.
“Kondisi di Dapil memang sangat seru. Antusiasmenya selalu luar biasa dan pada saat itu saya turun ke rumah padat penduduk yang kebetulan rumahnya berseberangan dengan masjid. Bisa dilihat hari ini sudah saya klarifikasi bukti video dan foto-fotonya. Jadi saya juga bingung ya, kenapa ini dilaporkan. Tetapi saya ucapkan terimakasih atas perhatiannya,” ujar Verrell Bramasta
Selain itu, Verrell juga mengatakan bahwa jika mengacu pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, pelarangan ini baru diberikan jika kita menggunakan fasilitas tempat ibadah.
Sedangkan dalam foto yang tertera, Verrell bahkan tidak menggunakan fasilitas tersebut sama sekali.
“Anak muda masuk politik itu memang banyak tantangannya. Apalagi buat saya yang backgroundnya bukan dari politik. Saya memang masih banyak belajar. Tapi setidaknya saya tau kalau kampanye di rumah ibadah merupakan suatu pelanggaran, dan saya tidak akan melakukan hal tersebut,” tutupnya.(04)