Vicky Prasetyo Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Rp700 Juta

Vicky Prasetyo
Artis Vicky Prasetyo,v(Foto : Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Artis Vicky  Prasetyo dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang perempuan bernama Nunun Lusida. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Nunun, James Salamat Tambunan, yang menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Menurut James, perkara ini berawal dari dugaan janji politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, suami Nunun disebut dijanjikan posisi sebagai calon wakil bupati (Cawabup) mendampingi Vicky. Namun, janji tersebut disertai permintaan dana.

“Klien kami dijanjikan posisi strategis sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandung Barat. Namun setelah uang senilai Rp700 juta diberikan, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar James dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

BACA JUGA  Rendy Kjaernett Berharap Bisa Rujuk dengan Lady Nayoan

Nunun mengaku memberikan uang tersebut karena percaya pada komitmen yang disampaikan. Ia juga menyebut adanya permintaan langsung terkait dana tersebut.

“Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada saya. Dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” kata Nunun.

James menuturkan, setelah dana diberikan, terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari. Namun hingga kini, pengembalian tersebut tidak terealisasi.

Karena tidak ada kejelasan, pihak Nunun akhirnya membawa persoalan ini ke ranah hukum. James menyatakan laporan telah diajukan ke Polres Cimahi sekitar tahun 2024, namun belum ada perkembangan berarti.

“Waktunya sudah cukup lama, hampir 2 tahun. Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar 2024 ya. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut,” ungkap James.

BACA JUGA  Yama Carlos Siap Bercerai dan Sudah Muak dengan Sikap Sang Istri

Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, termasuk aliran dana serta komunikasi antara kliennya dan terlapor. Dalam laporan tersebut, James menyebut pihaknya mengacu pada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kita bicara untuk Pasal 372 dan 378, itu penipuan dan penggelapan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada 2024, Vicky Prasetyo maju sebagai Calon Bupati Pemalang dari PKB dengan nomor urut satu berpasangan dengan Mochamad Suwendi.(04)