Vidi Aldiano Digugat Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Vidi Aldiano
Penyanyi Vidi Aldiano (Foto; Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi masalah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (28/5/2025) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan oleh dua musisi senior, Keenan Nasution dan Budi Pekerti, yang mengklaim sebagai pemilik sah lagu legendaris ‘Nuansa Bening’.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan dan Budi, gugatan ini muncul karena Vidi Aldiano diduga telah membawakan lagu tersebut sebanyak 31 kali di berbagai konser tanpa izin resmi dari pencipta lagu.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta karena tidak ada izin dari pemilik karya sebelum lagu dinyanyikan secara publik,” ujar Minola dikutip Senin (26/5/2025).

BACA JUGA  PWI Pusat Minta Kejagung Hormati UU Pers Dalam Kasus Direktur JAKTV

Minola mengungkapkan bahwa Vidi telah dipanggil secara resmi untuk hadir dalam sidang perdana. Namun, hingga kini, belum ada kepastian apakah pelantun “Status Palsu” itu akan hadir secara langsung atau akan diwakili oleh kuasa hukum.

“Panggilan sudah dikirimkan, tetapi kehadiran bisa dilakukan secara langsung maupun diwakilkan oleh pengacaranya,” jelasnya.

Lagu “Nuansa Bening”, yang sangat populer di era 1980 an, memang kerap dibawakan ulang oleh musisi generasi baru. Namun, menurut Minola, setiap penggunaan komersial atas karya musik harus disertai izin dari penciptanya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini bukan semata-mata soal royalti, tapi juga soal etika dan penghargaan terhadap hak pencipta lagu,” tambah Minola.

BACA JUGA  Roy Marten Bongkar Alasan Gading Marten Masih Betah Sendiri

Minola juga menyebut bahwa perkara ini memiliki kemiripan dengan kasus yang pernah melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias, di mana musisi dituntut karena menggunakan lagu tanpa izin. Hal ini mempertegas pentingnya legalitas dalam penggunaan karya intelektual, terutama dalam industri hiburan.(04)