Jakarta,SudutPandang.id-Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin masuk dalam putusan Majelis Hakim perkara suap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Menurut Hakim, Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.
“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” ujar Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Selain itu, ada relevansi antara Lukman Saifuddin dengan Romahurmuziy alias Rommy selaku ketua umun partai berlambang kakbah tersebut, di mana Lukman juga adalah anggota PPP.
“Atas intervensi terdakwa Romahurmuziy, kemudian Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ungkap Hakim
Hakim dalam putusannya mengungkapkan, bahwa Lukman dan Rommy mengetahui serta menghendaki bahwa perbuatan mereka adalah berbuatan yang dilarang. Akan tetapi, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan delik yang sempurna sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Sebelumnya, Rommy divonis selama dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp255 juta terkait seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama tahun 2019 secara bersama-sama.(fir)