Waduh, Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terima Uang Rp135 Miliar di Kasus RPTKA

Rptka
Waduh, Eks Pejabat Kemenaker Diduga Terima Uang Rp135 Miliar di Kasus RPTKA (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar persidangan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (15/1/2026).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sembilan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan terungkap, mantan Direktur RPTKA Kemenaker, Wisnu Pramono, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selama menjabat.

Ia disebut pernah meminta agar dibelikan sepeda motor Vespa senilai Rp41 juta kepada Bahman Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Pavindro.
Tak hanya itu, Wisnu juga diduga menetapkan pungutan sebesar Rp600.000 per orang dalam proses pengurusan izin RPTKA dan IMTA.

BACA JUGA  Cegah Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Pemilik Toko

Selain pungutan per izin, ia disebut menerima aliran dana bulanan berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Dari praktik tersebut, total dana yang diduga masuk ke rekening pribadinya mencapai sekitar Rp135 miliar.

Dalam keterangannya, Yuda menyampaikan bahwa seluruh pemberian dilakukan dalam kondisi terpaksa agar proses perizinan tenaga kerja asing dapat berjalan tanpa hambatan.

Ia mengaku telah melakukan setoran sejak masa Direktur PPTKA periode 2019–2024, Hariyanto. Pada periode tersebut, Yuda juga menyebut pernah memberikan sejumlah barang, alat pelindung diri (APD), serta bantuan pembangunan sekolah.

Kasus ini turut menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker sebagai terdakwa, di antaranya mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK periode 2020–2023 Suhartono, Direktur PPTKA periode 2019–2024 Haryanto, Direktur PPTKA periode 2017–2019 Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2024–2025 Devi Angraeni, Direktur PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono, serta Putri Citra Wahyoe yang menjabat sebagai petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019–2024 sekaligus verifikator pengesahan RPTKA periode 2024–2025.

BACA JUGA  Daftar Nama Caleg DPRD DKI yang Diprediksi Lolos ke Kebon Sirih

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengurusan RPTKA tidak diperkenankan memungut biaya apa pun di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.(PR/04)