JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengumumkan agenda lelang Barang Rampasan Negara. Lelang ini dilakukan atas aset milik Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024. Objek yang akan dilelang berupa satu unit kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran lengkap dengan muatan Light Crude Oil.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, dan akan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB waktu server.
“Objek lelang akan dijual dalam satu paket dengan rincian: satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel),” ujar Anang dalam siaran tertulis pada Rabu (21/1/2026).
Anang menambahkan, saat ini kapal tanker tersebut berada di wilayah Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang tersebut mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan ketentuan uang jaminan lelang sebesar Rp118.000.000.000.
Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta lelang, baik dari sisi administratif maupun perizinan usaha.
“Syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau
Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi, Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
Sebagai bagian dari rangkaian lelang, kegiatan aanwijzing atau penjelasan teknis lelang akan dilaksanakan pada Kamis hingga Jumat, 22–23 Januari 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Panitia lelang menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti kegiatan aanwijzing dianggap telah memahami serta menyetujui seluruh ketentuan dan kondisi objek lelang sebagaimana adanya, baik dari aspek kondisi fisik, kualitas, maupun kuantitas.(PR/04)









