Hemmen

Waduh, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misterius Tak Tercatat di LHKPN

Ferdy Sambo, foto : istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Kemenkumham Bali

Pasca vonis hukuman mati, muncul pertanyaan jumlah kekayaan yang dimiliki Ferdy Sambo.

Hingga saat ini data harta kekayaan Ferdy Sambo tidak ada di situs resmi e-LHKPN dan masih misteri. Padahal, setiap pejabat negara, tidak terkecuali dari Polri dan TNI harus melaporkan jumlah kekayaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs. Meski demikian, selain tahun 2021, LHKPN Ferdy Sambo di tahun-tahun sebelumnya juga tak tercantum di situs KPK.

BACA JUGA  Kapolri Minta Maaf ke Masyarakat Atas Perilaku Anggotanya

“KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Ferdy Sambo) untuk tahun pelaporan 2021, namun ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Agustus 2022 lalu

Kewajiban pejabat negara melaporkan jumlah kekayaannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Alexius Tantrajaya: Tuntutan Kewenangan Jaksa, Vonis Tergantung Hakim

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Di luar itu Hakim masih menyatakan adanya sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.(04)

Tinggalkan Balasan