JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Model dan aktris Paula Verhoeven akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Aduan tersebut berkaitan dengan putusan cerai yang diajukan oleh sang suami, Baim Wong.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Paula mendatangi kantor KY di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/4/2025). Dalam pernyataannya kepada media, Paula mengaku keputusan hakim dalam sidang perceraian dinilai tidak sesuai dengan fakta dan mencoreng nama baiknya sebagai seorang ibu dan perempuan.
Dengan nada tegas namun penuh emosi, Paula mengungkapkan kekhawatiran atas pemberitaan yang telah tersebar luas dan bisa memengaruhi masa depan kedua putranya.
“Saya punya dua anak laki-laki. Suatu saat mereka akan tumbuh dewasa dan membaca semua berita ini. Saya tidak ingin mereka membaca fitnah yang tidak benar,” ucap Paula.
Ia juga dengan tegas membantah tuduhan adanya perselingkuhan selama menjalani rumah tangga bersama Baim Wong.
“Selama pernikahan, tidak pernah terjadi perselingkuhan. Saya bersumpah dan siap mempertanggungjawabkan semua yang saya ucapkan ini sampai ke akhirat,” imbuhnya.
Menurut Paula, pelaporan ini bukan semata-mata karena putusan perceraian, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas proses hukum yang dirasanya tidak berpihak. Ia merasa langkah ini perlu ditempuh untuk menjaga martabatnya sebagai perempuan dan ibu.
“Saya bukan istri yang sempurna, tapi saya selalu berusaha menjalani pernikahan ini dengan sebaik-baiknya. Namun saya tidak bisa mengontrol semua hal, hanya diri saya sendiri,” jelas Paula.
Paula juga menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya berselingkuh. Ia meminta publik tidak langsung percaya dengan narasi yang menyudutkan dirinya.
“Yang saya lakukan saat ini hanya untuk anak-anak saya dan orang tua saya. Saya ingin mereka tahu bahwa saya berdiri membela kebenaran, bukan sekadar membela diri,” pungkasnya.
Melalui aduan tersebut, tim hukum Paula berharap Komisi Yudisial dapat memeriksa lebih lanjut keputusan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan yang dinilai mengandung pelanggaran etika dan keadilan. Mereka juga meminta agar proses hukum dalam kasus perceraian publik figur tidak dijadikan konsumsi tanpa klarifikasi yang adil dan menyeluruh.(04)