PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (16/9/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kalbar dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar Syarif Amin Muhammad dan hadiri oleh para Kepala OPD Pemprov Kalbar.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kalbar yang mengantarkan kita pada kegiatan penyampaian nota keuangan terhadap Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2021 dalam Sidang Paripurna hari ini,” ucap Ria Norsan, dalam sambutannya.
Ia menyatakan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan perubahan APBD dilakukan setelah Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini tersaji informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebelumnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA sebelumnya harus digunakan dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD,” kata Ria Norsan.
Wagub juga menyampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalbar TA 2021.
“Ini Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang dapat saya sampaikan. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat ditelaah pada Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang saya sampaikan
dalam Rapat Paripurna ini,” ujarnya.(L4Y)