SEMARANG, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Dr. Suprapti, S.H., M.H., mengingatkan para advokat agar semakin ‘melek teknologi’ dengan memahami perkembangan sistem peradilan elektronik, seperti e-Court dan e-Berpadu.
Hal itu disampaikan Suprapti di hadapan para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang baru diambil sumpahnya di PT Jawa Tengah, Semarang, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan keterangan pers DePA-RI, Jumat (13/3/2026), Suprapti menilai penerapan sistem peradilan berbasis elektronik yang diprakarsai Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat membuat proses peradilan menjadi lebih efisien. Karena itu, para advokat diharapkan mampu memaksimalkan pemanfaatan sistem tersebut dalam praktik hukum.
Pada kesempatan tersebut, Suprapti juga menyampaikan sejumlah pesan kepada para advokat yang baru disumpah. Ia menegaskan bahwa advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum harus menjaga integritas.
Menurutnya, integritas tidak boleh ditawar karena merupakan fondasi utama profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Selain itu, advokat juga diharapkan mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti hakim dan jaksa. Terlebih dengan hadirnya KUHAP baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih luas, salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 150 KUHAP.
Kewenangan tersebut antara lain mendampingi klien pada seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat yang berwenang untuk kepentingan pembelaan tersangka, serta menyampaikan pendapat dalam setiap tahapan persidangan guna membela terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.
Suprapti juga berharap para advokat dapat menjaga integritas sekaligus turut memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum.
“Penegakan hukum dan keadilan yang lemah pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, termasuk terhadap iklim investasi,” ujar Wakil Ketua PT Jateng yang pernah bertugas di PT Palembang itu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan rasa syukur atas pelantikan 19 advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ia hadir bersama sejumlah pengurus DePA-RI, di antaranya Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn.; TH. Wahyu Winarto, S.H., M.H.; serta Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.
Luthfi berpesan agar para advokat baru menjaga soliditas dan kekompakan organisasi, aktif berkontribusi dalam kegiatan organisasi, serta menjauhi praktik-praktik yang merusak integritas profesi.
Ia juga mendorong para advokat untuk terus meningkatkan kemampuan, baik hard skill maupun soft skill, memperluas jaringan profesional, serta tidak berhenti belajar.
“Advokat harus memiliki komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, Luthfi menekankan pentingnya komitmen advokat DePA-RI dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law), menjaga profesionalisme, serta saling menghormati antaradvokat, baik dari organisasi yang sama maupun organisasi advokat lainnya, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, sebanyak 19 advokat DePA-RI diambil sumpahnya setelah menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses magang. Dalam pelaksanaannya, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).(PR)










