Wali Kota Bekasi: Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto,
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto saat menyerahkan kacamata gratis untuk 173 siswa SMPN 30 Kota Bekasi (Foto Istimewa)

Bekasi, Sudutpandang.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kegiatan olahraga renang di sekolah tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu nilai akademis siswa. Hal ini disampaikan Tri saat menyerahkan kacamata gratis untuk 173 siswa SMPN 30 Kota Bekasi bersama Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN).

Pernyataan ini menjawab keresahan sebagian orang tua yang merasa terbebani karena keterbatasan biaya maupun akses sarana renang. Tri menekankan, olahraga di sekolah harus fleksibel dan menyesuaikan kondisi peserta didik.

“Renang bukan kewajiban dan tidak digunakan sebagai syarat penilaian. Itu hanya pilihan sekolah. Masih banyak cabang olahraga lain yang bisa membentuk karakter, kesehatan, dan sportivitas. Jangan sampai kegiatan ini justru membebani orang tua,” ujar Tri.

BACA JUGA  Danrem 051/Wkt Tinjau Lokasi TMMD ke-115 di Desa Kertajaya

Tri menjelaskan, pendidikan jasmani tidak semata mengejar nilai atau prestasi sesaat, melainkan membentuk pribadi sehat, tangguh, dan berkarakter. Pemkot Bekasi berkomitmen menghadirkan fasilitas olahraga inklusif agar setiap anak dapat mengembangkan potensi tanpa tekanan.

“Kita ingin mencetak atlet asli Kota Bekasi dari berbagai cabang olahraga, sekaligus memberi ruang bagi anak-anak yang berprestasi di bidang seni dan budaya. Semua ini bagian dari upaya membentuk generasi unggul,” tambahnya.

Tri juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam menunjang tumbuh kembang anak, baik akademik maupun non-akademik, termasuk pemenuhan gizi seimbang dan kesehatan.

Penegasan ini menjadi arah kebijakan Pemkot Bekasi agar penyelenggaraan pendidikan lebih adaptif terhadap kondisi siswa dan orang tua, dengan memastikan setiap program memberi manfaat positif tanpa menambah beban finansial maupun psikologis.

BACA JUGA  Survei FSGI: 87,6 Persen Setuju UN Dihapus, 72,3 Persen PPDB Sistem Zonasi Dipertahankan

(Egi)