PEKANBARU, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat realisasi belanja untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Gubernur Se-Sumatera Tahun 2022 di Pekanbaru, Riau, Kamis (30/6/22).
Menurutnya, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan jumlah yang sangat besar dan apabila berputar di dalam negeri, akan men-trigger ekonomi daerah serta membuka lapangan kerja yang banyak. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan dari 542 Pemda per 31 Desember 2021, realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota Tahun Anggaran (TA) 2021 mencapai Rp 1.098,29 triliun atau 86,16 persen, dari total alokasi APBD secara nasional sebesar Rp 1.168,23 triliun.
“Saya mewakili Mendagri RI meminta bantuan kepada para gubernur, para bupati untuk bekerja sama untuk merealisasikan APBD kita, sehingga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat kita,” ujar Wempi.
Dalam kesempatan yang sama, Wempi menyampaikan beberapa hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian utama Pemda dalam mendukung berbagai prioritas pembangunan tahun 2023. Seperti pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan memperhatikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Selain itu, Pemda perlu memperhatikan prevalensi stunting, yang ditargetkan pada 2024 secara nasional di bawah 14 persen.
Pemda juga perlu memperhatikan upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem yang berfokus pada 3 hal, yakni mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kantong kemiskinan. Perhatian lainnya juga perlu diberikan terhadap pengendalian harga dan ketersediaan pangan, dengan mengoptimalkan peran Satgas Ketahanan Pangan di daerah.
Kemudian, Pemda juga perlu mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dengan mendorong produk-produk lokal dan unggulan daerah ke dalam e-Katalog Lokal dan Toko Daring. Upaya lainnya dengan mempercepat realisasi paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran pada pengadaan barang/jasa pemerintah untuk penggunaan produk dalam negeri. Terakhir, Pemda perlu memperhatikan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. (Bkt)