DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inovasi yang dikembangkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali. Apresiasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (31/10), dalam rangka memberikan pengarahan serta penguatan tugas dan fungsi aparatur.
Kunjungan Wamenko Kumham Imipas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pelayanan prima dan akses keadilan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memaparkan progres pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ia juga memperkenalkan inovasi unggulan Kanwil, yakni Artha Karya, sebuah inisiatif perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang secara khusus menyasar kelompok rentan, terutama para kreator disabilitas.
Menanggapi laporan tersebut, Otto Hasibuan menyebut Artha Karya sebagai inovasi luar biasa yang berhasil menjangkau kreator disabilitas.
“Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan anak jiwa dari insan manusia dan harus dilindungi. Kami mendukung penuh agar proyek ini berjalan dengan baik,” tegas Otto Hasibuan.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan karya kreator disabilitas melalui Artha Karya merupakan bagian integral dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Selain itu, Otto Hasibuan memuji upaya Kanwil Bali dalam memastikan kemudahan akses keadilan. Bali menjadi provinsi pertama yang berhasil mencanangkan 100 persen desa memiliki Pos Bantuan Hukum. Ia menyebut capaian ini sebagai bukti nyata keseriusan Kementerian Hukum dan HAM dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden.
Dalam arahannya, Otto Hasibuan menekankan pentingnya kolaborasi yang baik baik dengan kementerian internal, kementerian lain, pemerintah daerah (pemda), maupun instansi vertikal untuk menyiapkan peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan Kanwil Bali agar terus gencar melakukan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami isu Restorative Justice (RJ) secara formal maupun adat, mengingat kuatnya peran nilai adat di Bali.
“Sosialisasi yang masif juga harus dilakukan terkait Kekayaan Intelektual Komunal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambah Wamenko, menegaskan bahwa kolaborasi dengan instansi terkait merupakan kunci keberhasilan.
Kegiatan pengarahan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator, jajaran pimpinan tinggi pratama, pejabat manajerial dan nonmanajerial, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenkum Bali.
Acara ditutup dengan pertukaran cenderamata dan dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas pelayanan di Kanwil, seperti Perpustakaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu. Wamenko mengapresiasi fasilitas yang tersedia, menandakan keseriusan Kanwil dalam memberikan layanan terbaik bagi publik.(One/01)










