Sumut  

Warga Medan Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Bisa Berobat Gratis

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan Taufik Ririansyah menyebutkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap bisa berobat gratis.

“Semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan KTP,” ujar Taufik Ririansyah, di Medan, Jumat (16/12).

Kemenkumham Bali

Taufik menerangkan, baik warga Kota Medan yang belum terdaftar maupun sudah menjadi peserta, diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang. Fasilitas kesehatan secara berjenjang artinya setiap warga terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas.

“Nantinya dokter di Puskesmas menentukan warga itu perlu atau tidak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menerangkan, terhitung 1 Desember 2022 warga Kota Medan cukup membawa KTP untuk mendapat pelayanan berobat secara gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit.

Menurutnya, program Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) ini dijalankan, setelah kepesertaan BPJS Kesehatan hampir 96 persen dari jumlah penduduk sebanyak 2.527.059 jiwa di Kota Medan.

“Tentu rumah sakit sesuai rayon puskesmas itu. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipe lebih tinggi lagi. Inilah alurnya,” kata Taufik.

Berjenjang

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit mengaku pelayanan kesehatan diberikan terhadap warga Kota Medan secara rujukan berjenjang.

“Setiap warga KTP Medan bisa mendapat pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, bagi warga Kota Medan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

“Bila yang bersangkutan punya rezeki dan mau masuk kembali secara mandiri di Kelas II atau Kelas I, maka tunggakannya akan muncul lagi,” jelas Faisal.(ant/01)

Tinggalkan Balasan