Winie Kaori Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham untuk YKWA dan Minyak Goreng

Winie Kaori Terima Sertifikat Merek dari Kemenkumham untuk YKWA dan Minyak Goreng
Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota, owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN) menerima dua sertifikat merek dari Kemenkumham RI. Sertifikat Merek untuk Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk minyak goreng Kaori itu diserahkan oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi, Denpasar, Selasa (17/12/2024).(Foto:IST)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Ni Kadek Winie Kaori Intan Mahkota, owner PT Kaori Alam Nusantara (KAN) menerima dua sertifikat merek dari Kemenkumham RI. Sertifikat Merek tersebut diberikan untuk Yayasan Kaori Welas Asih (YKWA) dan produk minyak goreng Kaori.

Kedua sertifikat merek itu diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi, Denpasar, Selasa (17/12/2024).

Kemenkumham Bali

Winie Kaori mengucapkan terima kasih atas dukungan luar biasa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Disebutkan, sertifikat ini berlaku selama 10 tahun, untuk bisa melindungi merek yang telah didaftarkan.

Astungkara, ini bisa menjadi perlindungan untuk pengusaha yang memang menggunakan hak nerek, supaya aman untuk bisa dipublikasikan maupun didistribusikan ke seluruh Indonesia,” tutur Winie Kaori.

Wanita yang sudah memiliki usaha dan brand terkenal ini mengimbau kepada para pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan merek dagang sebagai salah satu langkah perlindungan usaha.

“Semoga nanti usaha-usaha lainnya bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, baik Hak Merek, Hak Paten dan Hak Cipta yang bisa digunakan selama 10 tahun, sejak tanggal pendaftaran,” harapnya

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74

“Terima kasih untuk Pemerintah Provinsi Bali utamanya BRIPDA Bali dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang sudah memberikan fasilitas kepada kami, para UMKM untuk semangat berkarya,” sambung Winie Kaori

Ia pun mengapresiasi Pemprov melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bali dan sentra-sentra Kekayaan Intelektual yang telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual masyarakat di Pulau Dewata.

“Apalagi, Pak Sang Made Mahendra Jaya sangat mengapresiasi kegiatan pendaftaran sertifikat HAKI oleh masyarakat Bali, lantaran masyarakat Bali terkenal dengan adat istiadat, yang kaya akan seni budaya, tradisi dan kreativitas,” ujarnya.

Ia menyebut masyarakat Bali sangat kreatif dan edukatif dengan menghasilkan banyak hasil karya.

“Bahkan, saya kaget juga anak-anak yang masih usia sekolah bisa menjadi seorang inovator, itu sangat luar biasa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Imlek 2574, Kanim Ngurah Rai Sambut Kedatangan Charter Flight dari China

Bali Kreatif

Selain sertifikat merek, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya juga Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Penghargaan Kerthi Bhuwana Sandhi Nugraha serta Sertifikat Standarisasi dan Sertifikasi Lembaga Seni Provinsi Bali 2024.

Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa masyarakat Bali sangat kreatif. Hal ini terlihat melalui hasil kerajinan tangan, tari-tarian tradisional hingga kuliner khas. Semuanya merupakan aset berharga menjadi kebanggaan Bali, sehingga terkenal di kalangan masyarakat dunia

Ia mengatakan, warisan karya cipta, seni dan tradisi berciri khas Bali perlu mendapatkan perlindungan, sehingga Pemprov Bali sangat mendukung perlindungan atas HAKI masyarakatnya, baik itu dalam bentuk Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten dan Indikasi Geografis (IG) maupun bentuk perlindungan lainnya.

“Dengan adanya HAKI, pencipta memiliki Hak Eksklusif atas ide, inovasi atas kreasi mereka. Hal tersebut menghindari mereka dari tindakan plagiat atau penggunaan karya tanpa izin, sehingga mereka bisa aman untuk terus berkarya,” paparnya.

BACA JUGA  Kunjungi Lapas Tabanan, Inspektur Wilayah IV Ingatkan soal Kode Etik ASN

Disebutkan, dalam kurun waktu 2019-2024, Pemerintah telah menerbitkan 425 sertifikat yang terdiri dari Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebanyak 36 sertifikat terdiri dari 20 Sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 11 Sertifikat Indikasi Geografis (IG), 3 Sertifikat Pengetahuan Tradisional (PT) dan 2 Sertifikat Sumber Daya Genetik (SDG).

“Selain itu, Kekayaan Intelektual Kepemilikan Personal sebanyak 389 sertifikat, terdiri dari 291 Sertifikat Hak Cipta, 3 Sertifikat Hak Paten dan 95 Sertifikat Hak Merek,” kata Mahendra Jaya.(One/01)