WNA Suriah Ber-KTP Palsu Agung Nizar Santoso Ditangkap Imigrasi Denpasar

Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali, menangkap Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat berasal dari Suriah, yang memakai kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan nama Agung Nizar Santoso di Denpasar, Rabu (15/3/2023). FOTO: Imigrasi Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat berasal dari Suriah, yang memakai kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan nama Agung Nizar santoso ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Bali.

Dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (15/3/2023), Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Tedy Riyandi, didampingi Kasie Wasdakim Iqbal Rifai dan Kasie Tikimwayan Wiadnya, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan Tim PORA adalah berkewarganegaraan Suriah dan sudah dua kali masuk Bali.

Kemenkumham Bali

Ia menjelaskan WNA yang memakai nama Agung Nizar Santoso itu bernama lengkap Muhammad Gzhaib, masuk Indonesia lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan visa kunjungan, ditangkap dalam operasi rutin tim pencari orang asing.

BACA JUGA  Indonesia Serukan Pengurangan Emisi GRK Lebih Ambisius di COP-27

Tedy Riyandi menjelaskan pelaku setelah menjalani pemeriksaan intensif, ditemukan sebuah KTP yang beralamat di Denpasar.

“Pelaku adalah WNA yang tercatat masuk lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan visa kunjungan, namun kami amankan karena yang memiliki nama lengkap Muhammad Gzhaib dan memiliki KTP dengan nama Agus Nizar Santoso,” katanya.

Ia menambahkan pelaku akan langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sementara itu dalam siaran pers pihak Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar kepada wartawan menyampaikan kasus WNA ber-KTP nama Indonesia itu sudah diterima dan akan diperiksa lebih lanjut.

Disebutkan kasus WNA tersebut juga melibatkan 5 WNA yang turut membantu untuk mendapatkan KTP dan kartu Keluarga.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Denpasar Gencarkan Sosialisasi "M-Paspor Kepada Mahasiswa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Tedy Riyandi menambahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, WNA asal Suriah tersebut membuat KTP untuk membuka account bank, dan hal itu sudah dilakukannya, karena KTP tersebut sudah dimilikinya semenjak tahun 2022.

“WNA asal Suriah ini membuat KTP dengan tujuan untuk membuka account bank, serta dia berencana untuk berbisnis,”, kata Tedy Riyandi (one/Rolly/02)

 

Tinggalkan Balasan