WNI Nekat Berenang ke Singapura, Berakhir Bui dan Hukuman Cambuk

Penjaga Kandang Kambing. WNI
Ilustrasi

SUDUTPANDANG.ID – Upaya nekat seorang warga negara Indonesia (WNI) berakhir tragis di Singapura. Jamaludin Taipabu (49) rela mempertaruhkan nyawa dengan berenang selama satu jam menyeberangi laut dari Batam menuju Negeri Singa demi mencari nafkah. Namun, aksinya justru berbuah hukuman penjara enam minggu dan tiga kali cambukan rotan.

Dilansir Channel News Asia (CNA), Minggu (21/9/2025), Jamaludin menghadapi kesulitan ekonomi di Indonesia. Kondisi itu mendorongnya untuk masuk ke Singapura secara ilegal dengan harapan bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih baik.

Peristiwa itu terjadi pada September 2024. Jamaludin menaiki speedboat dari Batam lalu melompat ke laut. Berbekal alat pengapung rakitan sederhana, ia berenang menyeberangi lautan menuju Singapura. Perjuangan itu berlangsung selama sekitar satu jam hingga akhirnya ia berhasil menjejakkan kaki di negeri tetangga tersebut.

BACA JUGA  Menlu: Evakuasi 1 Keluarga Warga Indonesia Dari Gaza Belum Berhasil

Jamaludin kemudian hidup di Singapura selama hampir 11 bulan sebelum akhirnya tertangkap aparat pada Agustus 2025. Ia diadili pada Selasa (16/9/2025) dan dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi Singapura karena memasuki negara tersebut tanpa dokumen resmi.

Bayar Rp 5 Juta

Dalam persidangan, Jamaludin mengaku meminta bantuan seorang temannya bernama Azwar untuk memfasilitasi perjalanan ilegal itu. Ia bahkan membayar sekitar Rp5 juta atau setara 305 dolar AS kepada Azwar sebagai biaya penyelundupan.

WNI ini mengakui tindakannya dilakukan semata-mata untuk mencari nafkah. Ia menyebut gajinya di Indonesia tidak cukup untuk menghidupi keluarganya.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara enam minggu serta tiga kali cambukan rotan. Hukuman ini mencerminkan sikap tegas Singapura terhadap pelanggaran imigrasi ilegal.

BACA JUGA  Putri Ariani Tolak Rumah Mewah Pemberian dari Pengusaha Tajir

Kasus Jamaludin menjadi pengingat keras tentang risiko besar yang harus dihadapi WNI yang mencoba masuk secara tidak sah ke negara lain. Selain ancaman keselamatan saat menyeberangi laut, hukuman hukum di negara tujuan juga menjadi konsekuensi nyata.(01)