Denpasar, Sudutpandang.id – Mucikari berinisial PPM alias Robby berhasil diringkus oleh aparat kepolisian Polresta Denpasar. Terungkap Robby telah mempekerjakan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah wilayah di Denpasar. Bahkan, ia juga memasok PSK dari luar negeri, salah satunya Uzbekistan.
“Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Aviatus Panjaitan, dalam keterangan pers, Jum’at (9/04/21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Praktik prostitusi online itu, kata Jansen, terungkap atas laporan warga bahwa di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar, kerap dijadikan tempat prostitusi.
“Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (7/4) lalu, sekitar pukul 20.45 Wita, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di hotel dan didapati dua pasangan di dua kamar berbeda yang tengah berhubungan badan.
“Dua pasangan yang terdiri pasangan WNI dan pasangan antar WNI dan WN Uzbekistan tersebut mengaku dipertemukan tersangka dan telah melakukan transaksi pembayaran,” ujarnya.
Tarif Rp 2,5 Juta
Modusnya tersangka menawarkan para PSK WNI dan WNA itu melalui WhatsApp, khusus kepada pemesan dengan tarif Rp2,5 juta tiap orang. Uang itu dibagi sebesar Rp 1,5 juta untuk PSK dan Rp 1 juta untuk tersangka.
Setelah melakukan pendalaman polisi pun menangkap Robby di rumahnya di Kawasan Denpasar. Rupanya tersangka mempekerjakan 3 orang PSK asal Uzbekistan.
“Menurut pengakuannya tersangka mengenal PSK tersebut di salah satu diskotek di Bali,” sebut Jansen.
Terkait perkara tersebut, pihak kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjutelain itu juga berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA itu.(one)