Wulan Guritno Gugat Sabda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wulan Guritno
Wulan Guritno (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kisah asmara Wulan Guritno dengan pebasket, Sabda Ahessa sudah lama berakhir. Kabar terbaru, artis seksi itu menggugat Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wulan mengajukan gugatan perdata terkait dana talangan yang dipinjamkan pada Sabda Ahessa untuk keperluan renovasi rumah di kawasan di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemenkumham Bali

Kabar Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

BACA JUGA  2 Tahun Jadi Tersangka Bagaimana Kelanjutan Proses Hukum Gisel?

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto kepada wartawan pada Senin (26/2/2024).

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.(04)