JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kinerja Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Termasuk dari kalangan artis.
Seperti disampaikan penyanyi lawas Yuni Shara saat menjadi nara sumber pada Podcast Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Yuni mengatakan bahwa Kejaksaan telah bermetamorfosa menjadi lembaga yang semakin baik. Pada masa kepemimpinan Burhanuddin Kejaksaan RI telah bermetamorfosis sebagai lembaga yang tidak kaku dan dekat dengan masyarakat.
“Kejaksaan saat ini sudah melekat dengan kesan humanis terhadap seluruh kalangan masyarakat,” tandas Yuni Shara.
Yuni Shara menyampaikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat menyelesaikan suatu perkara tanpa melalui persidangan atau melalui restorative justice, khususnya terhadap masyarakat kecil seperti melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.
Tak hanya itu, Yuni Shara juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani dan mengungkap perkara-perkara korupsi besar yang menarik perhatian masyarakat seperti mafia minyak goreng hingga kasus korupsi penyerobotan lahan PT. Duta Palma Grup yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Menurutnya, Kejaksaan hadir untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan oleh karenanya Kejaksaan layak menjadi institusi yang dicintai oleh masyarakat.
“Ketika emak-emak kesulitan minyak goreng akibat kelangkaan di pasaran dan harga-harga jadi mahal, Kejaksaan hadir dalam wajah penegakan hukum yang berhasil memberikan kepercayaan publik bahwa Kejaksaan itu hadir di tengah-tengah masyarakat. Itu keren banget. Ini harus segera dituntaskan. Sebab, kalau tidak, maka kelangkaan minyak goreng akan terjadi lagi,” ujarnya.
“Apalagi hari ini, saya dengar ada Kejaksaan juga baru menetapkan Tersangka terkait dengan perkara PT. Duta Palma Grup yang kerugian sangat fantastis di luar nalar yaitu Rp 78 triliun dan ini juga harus segera dituntaskan,” lanjut Yuni Shara.
Di samping itu, Yuni Shara menyampaikan bahwa seluruh masyarakat di Indonesia dapat mendatangi Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri apabila sedang mengalami kesulitan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi ataupun berkonsultasi hukum. ()