Tri Indroyono

Yusak Farchan: Putusan MA Muluskan Kaesang Pangarep Jadi Calon Kepala Daerah

Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan. (Ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon gubernur/bupati/walikota memberi ‘karpet merah’ kepada Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Sebab salah satu yang sangat diuntungkan dengan putusan MA terkait syarat usia calon gubernur/bupati/walikota tersebut adalah Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

Kemenkumham Bali

Diketahui, Kaesang Pangarep, akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sehingga berpeluang besar maju sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yusak mengaku tak heran jika publik menyoroti putusan MA tersebut karena dinilai kental politisnya.

“Sepertinya putusan MA ini memang didesain untuk menyelamatkan Kaesang agar bisa maju sebagai Cagub/Cawagub Jakarta,” kata Yusak kepada media di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA  Debat Cawapres, Yusak Farchan: Gibran Tampil Memukau!

Terkait syarat usia, kata Yusak UU Pilkada memang hanya menyebut batasan umur tetapi tidak detail dihitung dari kapan.

Yang tepat, sebetulnya sebagaimana diatur dalam PKPU yaitu sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

“Syarat pencalonan ini kan ada dalam domain tahapan pilkada yaitu tahapan pencalonan. Klimaks atau ujung dari tahapan pencalonan sebetulnya ya ada pada titik penetapan pasangan calon, bukan pelantikan,” ungkap Yusak.

Sebab, menurut Dekan FISIP Universitas Pamulang ini, tahapan pencalonan ke tahapan pelantikan ini sudah melalui beberapa proses seperti tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan, penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.

“Jadi, tidak keliru jika publik menduga bahwa putusan MA ini memang lebih kental muatan politisnya,” kata Yusak.

BACA JUGA  Empat Faktor Penyebab PPP Gagal Tembus Parlemen

Diketahui, dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. (05)