Tri Indroyono

Yusril Ihza Mahendra: Rakyat Menaruh Hormat Jika Gibran Tolak Jadi Bacawapres

Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai narasumber diskusi OTW 2024 bertajuk "Menakar Pilpres Pasca-Putusan MK di Jakarta, Selasa (17/10/2023). FOTO: Twitter @surveikedaikopi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rakyat akan menaruh rasa hormat jika putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menolak maju sebagai bakal cawapres Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Usai diskusi “Menakar Pemilu Pasca Putusan MK” di Jakarta, Selasa (17/10/2023), ia menyatakan jika menjadi Gibran, dirinya ajan mengucapkan terima kasih kepada MK karena telah memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuat dirinya bisa maju di Pilpres 2024.

Kemenkumham Bali

Namun, dia menyadari jika memaksakan diri untuk maju, maka akan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Sehingga, sebaiknya Gibran tidak memaksakan diri dan rakyat akan menaruh rasa hormat pada dirinya,” katanya.

Mwnurut Yusril Kalau Gibran dengan jiwa besar menyatakan tidak maju, meski bisa maju di Pilpres usai adanya putusan MK, ini menjadi solusi dari masalah ini.

BACA JUGA  Gerindra Ungkap 3 Syarat Wujudkan Gibran jadi Cawapres Prabowo

“Saya tidak menemukan jalan lain karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat,” katanya.

Terkecoh MK

Yusril mengaku sempat terkecoh dengan putusan MK, karena putusan untuk tiga perkara di awal sudah sesuai dengan maksudnya dan dia pun berkomentar bahwa MK bukan “Mahkamah Keluarga”.

Namun, pada putusan perkara keempat, ia terhenyak karena putusan tersebut problematik dan bukan keputusan bulat.

“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda dan tiga menyetujui,” kata Yusril.

Sementara itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Koalisi Indonesia Maju, tempat partainya berkoalisi, belum melakukan rapat bersama usai pembacaan putusan MK soal perubahan syarat pendaftaran capres dan cawapres untuk Pilpres 2024.

Pihaknya masih menunggu jadwal pertemuan ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membahas bakal calon pendamping Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA  Polda Metro Fasilitasi 14 Lokasi Samsat Keliling

Menurut Yusril, rapat bersama ketua umum parpol KIM untuk mencari bakal calon wakil presiden (cawapres) baru digelar satu kali.

Dia menceritakan rapat saat itu berlangsung pada sebuah meja bundar, kemudian disediakan kertas kosong dan amplop yang dibagikan agar diisi usulan nama bakal pendamping Prabowo Subianto.

Kemudian, lanjutnya, masing-masing ketua umum partai politik mengisi kertas tersebut dengan nama usulan bakal cawapres untuk Prabowo. Kertas itu lalu dimasukkan ke dalam amplop dan dikumpulkan oleh Prabowo.

Menurut Yusril, bisa saja dari hasil itulah kemudian Prabowo mengumumkan ada empat nama tokoh dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan di luar Jawa yang dia pertimbangkan menjadi bakal cawapresnya.

“Rencananya, kemarin kami akan rapat kedua tentang bakal calon wakil presiden ini, tapi dilakukan penundaan hingga hari ini,” katanya.

BACA JUGA  Putusan Bagi Susu Gibran di CFD Ditunda Lagi, Bawaslu: Ada Fakta Baru

Usai putusan MK, Yusril akan mengemukakan pandangannya terkait putusan tersebut di hadapan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju.

Jika koalisi memutuskan untuk menjatuhkan pilihan kepada Gibran Rakabuming Raka, maka Yusril akan tetap mendukung koalisi tersebut.

“Sistem demokrasi itu membuat yang kalah harus menerima pilihan yang telah diputuskan. Saya menghormati putusan demokratis, tapi jangan sampai saya tidak menyampaikan apa yang saya tahu dan saya paham persoalan ini,” kata Yusril. (02/Ant)