JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Presiden Joko Widodo tidak perlu mengajukan cuti pada dirinya sendiri. Presiden hanya perlu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk berkampanye.
“Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu,” kata Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum PBB itu di kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (29/1).
Menurut Yusril, biasanya jika presiden melakukan tugas ke luar negeri maka akan mengeluarkan keppres. “Memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri,” ujarnya.
Dengan demikian bisa ditarik dalam proses kampanye dengan memberikan tugas kepada Wapres Ma’ruf Amin. “Keppres menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas-tugas presiden sehari-hari karena presiden melakukan kampanye dari ‘tanggal sekian’ sampai ‘tanggal sekian’. Jadi persoalannya selesai,” ia menegaskan. (06)