JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat menyuap hakim. Selain hukuman pidana, majelis juga memutuskan merampas untuk negara aset senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari terdakwa, karena terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang dalam berbagai mata uang dan logam mulia tersebut oleh terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6).
Hakim juga menyebut bahwa terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa aset yang dimaksud berasal dari warisan, hibah, ataupun kegiatan usaha yang legal. Selain itu, ditemukan catatan-catatan yang diduga menghubungkan aset tersebut dengan sejumlah perkara yang ditangani di MA.
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim dalam perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
Menurut pertimbangan majelis, terdakwa berperan dalam menjanjikan uang senilai Rp5 miliar bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada salah satu hakim agung guna memengaruhi putusan perkara di tingkat kasasi.
“Majelis mempertimbangkan bahwa perampasan aset bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan mencegah pelaku korupsi tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman,” kata Rosihan.
Dugaan Gratifikasi Selama 10 Tahun
Terdakwa juga disebut menerima gratifikasi dalam jumlah besar selama menjabat di lingkungan MA sejak 2012 hingga 2022. Gratifikasi tersebut, menurut dakwaan jaksa, diterima dalam bentuk uang tunai dalam berbagai mata uang dan logam mulia.
Majelis hakim menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dinilai sebagai bentuk penerimaan yang tidak sah.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindak pidana yang dilakukan mencoreng nama baik institusi Mahkamah Agung sebagai penjaga marwah keadilan.
Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, Zarof Ricar belum menyatakan akan mengajukan banding.(tim)