Hemmen
Bali  

103 WNA yang Terjaring Operasi Bali Becik Baru 16 Orang Dideportasi

Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar telah mendeportasi sebanyak 16 WNA asal Taiwan dari 103 orang yang diamankan dalam Operasi Bali Becik. (Foto: Kemenkumham Bali)
Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rudenim Denpasar telah mendeportasi sebanyak 16 WNA asal Taiwan dari 103 orang yang diamankan dalam Operasi Bali Becik. (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi sebanyak 16 WNA asal Taiwan dari 103 orang yang diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Dalam siaran pers Kemenkumham Bali, Senin (1/7/2024), lima orang WNA berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) telah dideportasi pada Jumat (28/6/2024) malam.

Kemenkumham Bali

Kemudian pada Minggu (30/6/2024) sebanyak 11 orang. Mereka adalah TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).

Plh. Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan, Operasi Bali Becik di bawah kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi itu melibatkan seluruh UPT Keimigrasian di Bali.

Terjaring sebanyak 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

BACA JUGA  Dirawat di RS hingga Overstay, Wanita Asal Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejak penangkapan di villa menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet. Sesuai ketentuan tersebut bahwa

“Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Gustaviano menyatakan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkala ke Ditjen Imigras.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” terang Gustav.

BACA JUGA  Gelar Operasi 'Jagratara', Imigrasi Ngurah Rai Amankan Tujuh WNA 

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa deportasi 16 WN Taiwan ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Ia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Para WNA Taiwan tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan melalui internet. Hal ini melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“WNA yang berada di Indonesia harus menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Pramella.(One/01)