“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini.”
LEBAK, SUDUTPANDANG.ID – Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan minyak goreng. Sebanyak 24 ton minyak goreng diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, menjelaskan, penimbunan minyak goreng ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang yang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang. Setelah dicek ternyata benar tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Shinto, dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Dalam penyelidikan lebih lanjut diketahui jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton yang digunakan sebagai alat angkut,” tambah Shinto.
Diketahui bahwa MK (31) membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000. Kemudian ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus. Total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
MK, kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya. Ia menjualnya seharga Rp170.000 hingga Rp175.000 per kardus. Selain itu, MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya yang dibanderol Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.
Ia menambahkan, jika MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ungkapnya.
UU No.18 Tahun 2012
“Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” sambung Shinto.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir dua kepentingan sekaligus. Pertama, kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok. Kedua, kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkas Shinto.(Aceng Sutisna)