Hemmen

Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Ditangkap Polda Banten

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes (Pol) Shinto Bina Gunawan Silitonga
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes (Pol) Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si. FOTO: https://humas.polri.go.id/

SERANG, SUDUTPANDANG.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN (37) yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes (Pol) Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si, di Serang, Selasa (2/8/2022) menjelaskan selain menggunakan teknologi kepolisian, penyidik juga menyebar informasi publik dalam bentuk “flyers” di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban.

Atas upaya tersebut pada Minggu (31/7/2022) sore telah datang ke RS Bhayangkara dua keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

Setelah melihat kondisi korban secara langsung, satu keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.

Ia menambahkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.

“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” katanya.

Kabid Humas menerangkan, hasil autopsi tim dokter forensik di RS Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar. Sesuai dengan hasil autopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7/2022), diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara menutup saluran pernapasan.

Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan

“Kami dalam waktu sekitar 2×24 jam, tepatnya pada Senin (1/8) pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI (37), yang juga suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Shinto Bina Gunawan Silitonga. (Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan