LEBAK|SUDUTPANDANG.ID – Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong turun atau beroperasi di jalan raya untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kita tidak main-main jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya akan dilakukan penilangan,” tegas Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (2/8).
Menurutnya, kendaraan odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya karena dapat menimbulkan kecelakaan.
Bahkan, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini mengakibatkan hingga 10 orang meninggal dunia dan 23 orang luka ringan dan berat.
“Karena itu, kami melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan. Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu,” ujarnya.
“Kami juga telah mengintruksikan kepada anggota jika ditemukan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya dilakukan penilangan,” tegas Kapolres Lebak.(Ass)