Hemmen

Tegas, Kejari Lubuklinggau Tahan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas Dkk

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir

LUBUKLINGGAU, SUDUTPANDANG.ID – Tindakan tegas dan terukur dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Lubuklinggau menahan Irwan Effendi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Musi Rawas (Mura).

Kemenkumham Bali

Tak hanya itu, dua mantan anak buah Irwan Effendi, yakni mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Muhammad Rivai, dan mantan staf  Bidang GTK Disdik Mura, Rosa, bernasib sama ditahan Kejari Lubuklinggau.

“Penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ketiga tersangka itu akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, kepada wartawan di kantornya, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA  Tak Ada Wilayah Berada di Zona Risiko Tinggi Sejak 4 Pekan Terakhir

Dia menjelaskan, sebelumnya, baik Irwan Effendi, Muhammad Rivai maupun Rosa, diperiksa secara intensif sebagai saksi sekitar enam jam oleh tim penyidik pada Kejari Lubuklinggau.

Setelah itu, tim penyidik bersama-sama Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melakukan gelar perkara (ekspose) dari hasil pemeriksaan para saksi disertai dokumen bukti-bukti yang ada.

Hasilnya, para peserta ekspose (eksposan) berkesimpulan status ketiga saksi itu ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau.

“Penahanan ketiga tersangka itu terhitung sejak hari ini, Senin (21/03/2022), hingga 20 hari ke depan. Selanjutnya bisa diperpanjang lagi,” ucap Willy Ade Chaidir.
<span;>
<span;>Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya kegiatan program pendidikan dan latihan (Diklat) penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

BACA JUGA  Alhamdulillah, Renovasi Gedung Kejari Lubuklinggau Selesai

Program itu menggunakan dana APBD sebesar Rp483 juta dan dana Sharing atau dana kumpulan dari kepala sekolah, sebesar Rp 639 juta. Jika ditotal mencapai sejumlah Rp1,12 miliar.

Dan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata negara mengalami kerugian sebesar Rp428 juta.

“Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal adanya tersangka lagi. Semua tergantung hasil pemeriksaan, baik di Kejari Lubuklinggau maupun hasil pemeriksaan di persidangan nantinya,” tutur Willy Ade Chaidir. 

Tinggalkan Balasan