4000 Rekening Judi Online Diblokir OJK

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebagaimana keterangan yang dikutip Minggu (17/12), dikutip Antaranews.

Kemenkumham Bali

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

BACA JUGA  OJK Akan Naikkan Modal Pendirian Pinjaman Online

Tindakan ini dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online tersebut, dari aktivitas ini adalah potensi adiksi atau kecanduan.