JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi Jakarta (PT Jakarta) menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat bagi para calon advokat yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ansyahrul Pengadilan Tinggi Jakarta dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait.
Rangkaian acara diawali dengan pemaparan mengenai layanan e-Court yang disampaikan oleh Sutarto, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para calon advokat terkait penggunaan sistem peradilan berbasis elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan peradilan.
Selanjutnya, prosesi pengambilan sumpah/janji advokat dilaksanakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nugroho Setiadji.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh jajaran pengurus organisasi advokat serta para pendamping yang mendampingi para calon advokat.
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 20/KPT.W10-U/SK.HK.00.4/I/2026, sebanyak 41 calon advokat secara resmi diambil sumpah atau janjinya.
Para advokat yang disumpah berasal dari berbagai organisasi advokat, di antaranya Perhimpunan Advokat Nusantara Raya, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara, Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia, Perkumpulan Lawyer Indonesia, Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan, Perkumpulan Penasehat Hukum Bumi Pertiwi, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia, serta Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia.
Setelah prosesi pengucapan sumpah/janji selesai, acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada para advokat yang telah disahkan. Penyerahan dilakukan oleh Sutarto, S.H., M.Hum., sebagai tanda bahwa para advokat tersebut telah memperoleh legalitas resmi untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, PT Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung profesionalisme dan integritas advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia.(PR/04)









