Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan

Terdakwa Menangis Haru, Tiga Srikandi Hakim PN Sekayu Jatuhkan Pidana Pengawasan
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Foto: Istimewa)

SEKAYU-SUMSEL|SUDUTPANDAN.ID – Tiga srikandi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Terdakwa Misra Diana binti Awani dalam perkara penadahan kendaraan bermotor Nomor 511/Pid.B/2025/PN Sky.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (15/1/2026) oleh Shelly Yulianti selaku Hakim Ketua, didampingi Rizky Hanun Fauzziyah dan Lailatus Sofa Nihaayah sebagai Hakim Anggota.

Perkara berawal ketika Zainudin, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), mendatangi rumah Terdakwa dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Zainudin bermaksud meminjam uang untuk biaya pengobatan istrinya.

Awalnya, Terdakwa menolak karena Zainudin masih memiliki utang lama. Namun, Zainudin menawarkan sepeda motor sebagai jaminan, sehingga Terdakwa bersedia meminjamkan uang sebesar Rp2,2 juta. Setelah menerima uang, Zainudin meninggalkan rumah Terdakwa.

BACA JUGA  Steven Buronan Kasus Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Tiga hari kemudian, saat Terdakwa tidak berada di rumah, Zainudin kembali meminta tambahan uang sebesar Rp600 ribu, yang kemudian diberikan oleh kakak perempuan Terdakwa.

Belakangan diketahui sepeda motor tersebut merupakan milik korban yang sebelumnya dicuri oleh Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah. Sepeda motor itu kemudian diserahkan kepada Zainudin untuk dijual.

Upaya Keadilan Restoratif

Dalam persidangan, Majelis Hakim menekankan pendekatan keadilan restoratif untuk memulihkan hubungan antara Terdakwa dan korban.

Upaya ini membuahkan hasil, dengan tercapainya perdamaian, penggantian kerugian, serta pengembalian sepeda motor kepada korban. Pulihnya hubungan sosial menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Selain itu, Majelis Hakim menilai Terdakwa tidak memiliki niat langsung melakukan penadahan karena meyakini sepeda motor itu milik Zainudin.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Indonesia

Tindakan Terdakwa semata-mata untuk membantu Zainudin yang mengaku membutuhkan uang mendesak akibat istrinya mengalami pendarahan pasca melahirkan, dengan janji sepeda motor akan ditebus kembali.

Amar Putusan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Misra Diana binti Awani dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan, Terdakwa tak kuasa menahan air mata dan menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim. Tangisan tersebut mencerminkan rasa syukur sekaligus penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.

Putusan Majelis Hakim menunjukkan komitmen PN Sekayu dalam menegakkan hukum secara adil, humanis, dan berimbang, sekaligus mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk memulihkan keadaan bagi seluruh pihak yang terlibat.(08/Humas MA)