Hemmen

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Dana Hibah Muratara

DPO kasus korupsi dana hibah Muratara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap AS bin WW, Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020–Mei 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) pagi tadi, pukul 08.25 WIB.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

AS merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), berdasarkan Surat Penetapan DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.

Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Lubuk Linggau yang telah dilayangkan secara patut untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Usai Apin BK, Tiga DPO Tersangka Judi Online Ditangkap di Kamboja

“Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,” katanya.

AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022.

Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya. []

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan