Bali  

66 Peserta Seleksi Catar Poltekip dan Poltekim 2023 di Bali Ikuti Psikotes

Seleksi Catar
Sebanyak 66 peserta seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2023 di wilayah Bali mengikuti tahap psikotes, Senin (17/7/2023) Foto:Dok.Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 66 peserta seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kemenkumham Tahun Anggaran 2023 di wilayah Bali mengikuti tahap psikotes.

Seleksi psikotes Catar yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (17/7/2023) dilaksanakan dalam dua sesi.

Kemenkumham Bali

Pada sesi pertama seleksi psikotes dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan bersama Kepala Bagian Umum Ida Ayu Susanti dan Tim Pengawas/Pendamping dari Biro Kepegawaian dan Inspektorat Jenderal.

Gun Gun mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lolos seleksi yang kini sedang menjalani tahap psikotes. Menurutnya, seleksi ini murni hasil kemampuan dari peserta sendiri dan penyelenggaraan tes ini tidak dipungut biaya. Semua peserta gar tidak tergiur dengan oknum yang menjanjikan kelulusan.

BACA JUGA  Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Gianyar Kunjungi Tokoh Masyarakat

“Selamat mengikuti seleksi psikotes ini, semoga dapat mengikuti ujian dengan tertib dan lancar sampai akhir. Adik-adik peserta seleksi nanti akan berjuang dengan kemampuan sendiri, jadi jangan percaya kepada oknum-oknum yang katanya dapat membantu kelulusan,” ucap Gun Gun.

Seleksi Penerimaan Catar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim dilaksanakan melalui tiga tahapan dengan menggunakan sistem gugur. Pertama tahapan seleksi administrasi (Verifikasi Berkas Unggah). Kedua, tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD). Ketiga, tahapan seleksi lanjutan yang meliputi seleksi psikotes, seleksi kesehatan, seleksi kesamaptaan, seleksi wawancara serta pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK).

Gun Gun menyatakan kelulusan mereka adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

BACA JUGA  Dirjen HAM: Perlindungan Data Pribadi Bagian dari Hak Asasi Manusia

“Kepada para peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” ujarnya.(One/01)