Ketua PWI Jaya: Kartu UKW Bisa Dicabut Bila Wartawan Melanggar Kode Etik Jurnalistik

UKW PWI Jaya
Penguji UKW Madya yang juga Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah (tengah) dan penguji magang dari PWI Gorontalo Andi Muh. Yusuf Aulia Arifuddin (kedua kanan) bersama tiga peserta UKW Madya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Sayid Iskandarsyah mengingatkan bahwa kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dicabut apabila jurnalis melanggar Kode Etik Jurnalistik

“Soal pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VIII/2015 tentang Pencabutan Sertifikat dan Kompetensi Wartawan. Jika terbukti melanggar, maka kartu dan sertifikatnya dicabut. Jadi setelah dinyatakan sebagai wartawan kompeten harus benar-benar menjaga marwah profesi wartawan,” ujar Sayid, saat penutupan UKW Angkatan ke-62 di Sekretariat PWI Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Ketua PWI Jaya menegaskan, Peraturan Dewan Pers tersebut bertujuan menjaga marwah dan menghindari penyalahgunaan profesi wartawan.

BACA JUGA  Peduli Wartawan, Pertamina Gelar Tes Usap PCR Gratis

Ia menyebut salah satu kunci agar tetap menjadi wartawan kompeten adalah senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan profesi wartawan secara profesional.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan tema UKW Angkatan ke-62 yakni “Melalui UKW Kita Ciptakan Wartawan yang Beretika, Profesional dan Bertanggung Jawab”.

“Mari kita jaga bersama harkat dan martabat kita sebagai wartawan, jaga nama baik organisasi profesi kita, dalam hal ini PWI, karena apabila ada yang melanggar aturan, melalui UKW ini kita membuktikan bahwa kita memang kompeten sebagai wartawan,” ajak Sayid.

Pada kesempatan itu, Ketua PWI Jaya juga mengimbau kepada para peserta yang belum bergabung dalam organisasi profesi wartawan agar segera mendaftar, salah satunya PWI.

BACA JUGA  Perenang Indonesia Tunjukkan Hasil Maksimal di Nasional Time Trial

Sebagai informasi, UKW Angkatan ke-62 Tahun 2023 yang diselenggarakan PWI Jaya berlangsung di Jakarta selama dua hari, Selasa – Rabu (22 – 23/8/2023). Diikuti sebanyak 18 peserta di empat kelas yang terdiri kelas muda dan dua kelas madya.

Dari 18 peserta, hanya satu wartawan yang belum kompeten. Ia dapat kembali mengikuti UKW pada enam bulan mendatang.

Adapun penguji di kelas muda Moh. Hopip (Banten) dan Diapari Sibatangkayu (Jakarta). Sementara penguji kelas madya Djunaedi Tjunti Agus dan Sayid Iskandarsyah didampingi penguji magang asal Gorontalo Andi Muh. Yusuf Aulia Arifuddin.(01)