Jakarta, SudutPandang.id – Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di DKI Jakarta terus gencar dilakukan dengan menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask).
Seperti yang dilakukan Satpol PP bersama unsur tiga pilar Kecamatan Kembangan di depan Pasar Jabon, Kavling DKI 53, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat, Jumat (22/1).
“Ada 15 orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan denda administrasi. Sebanyak 14 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum di lokasi dan satu orang bayar denda administrasi sebesar Rp150 ribu,” kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Kembangan, H. Sinurat, selaku pimpinan Tibmask, dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor: 2 Tahun 2021, Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Pemberian sanksi kepada pelanggar PSBB untuk pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap aturan. Kegiatan ini akan terus digelar di titik keramaian seperti jalan raya dan pasar,” ujarnya.
“Selain Tibmask, kami juga terus melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan prokes 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun), menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas di luar rumah, mari kita patuhi prokes untuk bersama mencegah Covid-19,” ajaknya.(say)