JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perjanjian Kerja Kersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja (SP) menjadi semangat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis, demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
“Penandatanganan PKB oleh kedua pihak menjadi semangat dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Penandatanganan PKB Induk antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) masa bakti 2024–2025 melalui taklimat media di Jakarta, Senin (20/11/2023).
Menaker mengatakan dengan adanya PKB diharapkan mampu meningkatkan SDM dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja atau buruh.
“Saya mendorong seluruh pekerja perkebunan khususnya FSPBUN untuk mengambil peran dalam program pengembangan SDM melalui reskilling dan upskilling agar dapat bersaing di era digitalisasi modern,” katanya.
Menaker mengingatkan PKB Induk yang telah ditandatangani ini bukanlah menjadi bagian akhir, masih banyak komitmen yang harus terus dilanjutkan.
Ia menambahkan, bila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB Induk hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tingkatkan dialog secara kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja,” kata Ida Fauzyah.
Sementara itu, Direktur Utama PT PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani mengatakan, PKB Induk menjadi panduan penyusunan perjanjian antara perusahaan, anak perusahaan, dan serikat pekerja.
“PKB Induk ini menjadi upaya dalam meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pengusaha dengan karyawan,” katanya. (02/Ant)