Tri Indroyono
Bali  

Satreskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Konferensi Pers kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal di Mapolres Tabanan, Rabu (24/3/2021)/Foto:istimewa

Tabanan, Sudutpandang.id – Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Diduga pelaku menganiaya korban lantaran salah paham, tersinggung dengan perkataan korban.

“Benar telah terjadi peristiwa penganiayaan berat menyebabkan korban sampai meninggal dan pelakunya telah berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dalam keterangan pers, Rabu (24/3).

Kemenkumham Bali

Ia menuturkan, peristiwa tersebut terjadi hari Selasa, 23 Maret 2021, pukul 18.30 Wita. TKP berada di pinggir jalan umum di depan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kec.Penebel, Kab. Tabanan.

Terduga pelaku bernama Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut, laki-laki, (39), warga Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kec.Penebel, Kab.Tabanan.

BACA JUGA  Danramil Hadiri Prosesi Pemakaman Purnawirawan TNI

Sedangkan korban Drh. I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa, (47), laki-laki, warga Banjar Dinas Darma Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Kab.Tabanan.

Sesuai hasil interogasi, terduga pelsku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi terungkap pelaku adalah seorang residivis yang telah berulang menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada tahun 1999, dan terlibat judi togel tahun 2009.

“Motif kejadian kesalahpahaman, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dibilang sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba tidak diduga) pelaku langsung menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat mengenai punggung dan leher kiri, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya korban tersungkur,” ungkap AKP Aji Yoga Sekar, didampingi Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.

BACA JUGA  Resmi Jabat Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra Mohon Dukungan

Korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan, namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan.

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan sangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang ) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim

Barang bukti yang berhasil disita, satu buah pisau lipat, dua unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol DK 2036 GAF, dan Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF.(one)

Tinggalkan Balasan