KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Mengawali tahun 2026, jajaran Polres Kediri Kota berhasil membongkar sejumlah tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Salah satunya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri nikah siri berinisial WN (29), warga Prambon, dan SN (33), asal Sidoarjo. Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa titik wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kasus tersebut diungkap secara resmi oleh Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Kediri Kota, Rabu (14/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat unit sepeda motor milik korban serta satu unit kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
AKP Cipto memaparkan bahwa salah satu kejadian curanmor terjadi pada 31 Desember 2025 di wilayah Tarokan. Korban bernama Imam, warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2012 yang diparkir di pinggir sawah saat dirinya tengah memupuk tanaman jagung.
“Setelah selesai beraktivitas, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut melibatkan Unit Reskrim Polres Kediri Kota, Unit Reskrim Polsek, serta unsur intelijen.
“Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk hingga mengarah ke sebuah ruko yang diketahui disewa oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi kemudian menangkap WN dan SN. Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit Yamaha Mio tahun 2011 dan satu unit Honda Supra X yang diketahui merupakan hasil curanmor di wilayah Tarokan.
Dari pengembangan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan pencurian di lebih dari satu lokasi.
“Kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa sepeda motor lainnya. Kendaraan bermotor milik korban akan kami serahkan kembali kepada masing-masing pemilik,” tegas AKP Cipto.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan pasangan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah kunci, yakni satu kunci asli Honda Beat dan satu kunci duplikat Honda Supra.
“Kami menegaskan bahwa pelaku tidak menggunakan kunci T atau kunci modifikasi, melainkan kunci original dan duplikat,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, AKP Cipto menyampaikan bahwa empat unit sepeda motor hasil kejahatan tersebut akan segera dikembalikan kepada para pemiliknya agar dapat kembali dimanfaatkan untuk aktivitas sehari-hari.
“Meski demikian, keempat kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti dan akan dihadirkan kembali saat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila diperlukan dalam pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pemilik kendaraan agar menjaga barang bukti yang telah dikembalikan serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Selain kasus curanmor, Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial KGP (25) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau di kawasan Makam Ngadisimo, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri.
Peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
AKP Cipto turut mengapresiasi dukungan pemerintah daerah melalui pemasangan CCTV yang dinilai sangat membantu proses pengungkapan kasus. Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Pastikan kendaraan dikunci dengan aman dan jangan meninggalkan kunci menancap di motor,” pungkasnya.(CN/04)









