Hemmen
Hukum  

Hukum Satu Tahun Penjara Penganiaya Anak di Bawah Umur, Hakim PN Bekasi Tidak Tahan Pelaku

Hakim perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur
Majelis Hakim pimpinan Noor Iswandi sidang perkara penganiayaan anak di bawah umur di PN Bekasi (Foto: istimewa

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Noor Iswandi menghukum terdakwa berinisial MM selama satu tahun penjara lantaran terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Metiawati selaku ibu korban penganiayaan mengaku kecewa. Meski terbukti bersalah dalam perkara Nomor: 247/Pid Sus/2023/PN Bks, namun MM tetap tidak ditahan dan hanya menjalani status tahanan kota.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Meski menyatakan terdakwa MM terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap anak saya yang masih di bawah umur, namun Majelis Hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani hukuman terhadap terdakwa. Hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut sangat tidak adil, terdakwa saja selama ini hanya menjalani tahanan kota,” ungkap Metiawati dalam keterangan pers, Sabtu (9/9/2023).

BACA JUGA  Alasan KPK Banding Terkait Vonis Mantan Bupati Tabanan

Metiawati menyebut bahwa hakim hanya mengikuti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa satu tahun hukuman penjara.

“Yang lebih mengherankan, hakim menyatakan saat putusan bahwa tahanan itu berlaku pada 6 Juni lalu. Padahal setahu saya persidangan dimulai sejak 17 Juli 2023, namunkata hakim sidang dimulai 10 Juli. Ini semua diduga sudah ada permainan alias kongkalikong sejak awal dari kepolisian sampai putusan,” kata wanita yang berprofesi sebagai advokat ini.

Ia juga mengatakan, bahwa JPU sama sekali tidak profesional dalam menangani perkara tersebut. Hal ini terlihat sejak awal dakwaan hingga tuntutan.

“JPU juga masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sejak awal dakwaan tidak profesional, kami keluarga korban sama sekali tidak mengetahui sidang perdananya dimulai. Meski JPu sudah kami adukan Komisi Kejaksaan, namun tetap tidak bergeming,” ungkapnya.

BACA JUGA  Jamkeswatch Bekasi: Permudah Layanan BPJS Kesehatan PBI

Rasa kecewanya semakin menjadi-jadi lantaran selama proses persidangan terkesan pihak PN Bekasi seperti main kucing-kucingan.

“Sidang pembacaan putusannya saja sore baru dimulai. Pokoknya banyak sekali kejanggalan yang diduga permainan. Mungkin karena kami dari keluarga korban dianggapnya hanya diam, paling hanya mengadukan dan minim ekpos kasus ini secara besar-besaran, sehingga mereka masih berani,” tuturnya.

“Saya yang berprofesi sebagai pengacara yang juga bagian dari penegak hukum saja dibeginikan, bagaimana dengan masyarakat yang awam hukum. Allah SWT tidak tidur, saya serahkan semuanya kepada Allah SWT, tapi saya akan terus berjuang. Semua ini semata-mata untuk menjadi pembelajaran atau efek jera kepada siapapun pelaku penganiayaan anak di bawah umur,” sambung Metiawati.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Sementara itu, baik JPU maupun terdakwa sama sekali belum dapat konfirmasi atas vonis tersebut.(tim)

Barron Ichsan Perwakum